Berdasarkan amanah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, SMP Negeri 23 Surakarta sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 067/21.1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Surakarta.
Menurut Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.
Kedudukan/ domisili beserta alamat lengkap
Kedudukan/ domisili Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Nama : SMP Negeri 23 Kota Surakarta
Alamat : Jalan Kapten Adi Sumarmo, RT 03/RW 06, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari
Telp : (0271) 716575
ATASAN PELAKSANA PPID | KEPALA SEKOLAH |
PPID PELAKSANA | WAKA SARPRA |
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK | 1. Admin Pelaksana 2. Pengelola Web SMP N23 SURAKARTA |